(Baca juga: Presiden Enggan Teken UU MD3, Pimpinan DPR Bantah Pembahasan Revisi Terburu-Buru)
"Presiden bisa memilih alternatif yang lain apakah dengan Perppu kalaupun dengan Perppu akan ditanya apa ada kegentingan memaksa bisa saja dijustifikasi ada kegentingan memkasa," sambungnya.
Plate juga berharap Presiden Jokowi kembali membangun komunikasi dengan DPR untuk mencari solusi terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Belum terlambat juga bahwa kantor Presiden dengan pimpinan DPR mencari jalan mengatasi ini misalnya dengan mengembalikan itu kepada DPR perlu dibicarakan lagi di paripurna DPR memperbaiki Undang-Undang ini. Kan bisa juga," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna. Ini karena presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.