PPP & NasDem Usulkan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Hasil UU MD3

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Ist)
Share :

Adapun pasal yang dianggap kontroversial yakni Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan. Pasal itu meminta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

Di DPR sendiri, PPP bersama Partai Nasional Demokrat menolak disahkannya UU MD3 dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya