“Saya mendukung, karena upaya ini langkah yang konstitusional,” ucapnya.
Sementara itu, Anung Sugihantono, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementrian Kesehatan RI menyebutkan, terkait program kesehatan gratis yang dilakukan Gubernur Banten adalah baik.
Hanya saja kata mantan Kepalan Dinas Pemprov Jawa Tengah (2011) bahwa pola pengobatan gratis harus sejalan dengan Undang-undang BPJS yang ada.
“Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta. Kalau di DKI Jakarta bupati dan walikotanya ditunjuk oleh Pemprov DKI langsung. Sistem pemerintahannya berbeda dengan daerah lainnya, artinya karena daerah khusus Pemprov DKI juga disebut mempunyai rakyat,” kata Anung via ponselnya menjelaskan.
Selain DKI Jakarta, pola pembiayaan kesehatan yang tertera dalam Undang-undang harus terkoneksi dengan daerah tingkat kota dan kabupaten. Pemerintah di luar DKI Jakarta kabupaten dan kota nya notabene mempunyai rakyat.