“Solusi yang paling fundamental ketika ada rakyat yang belum mendapat premi harus tetap mengikuti aturan yang ada. Kalau pak Gubernur mau membayar pasien dirawat dahulu nanti baru dibayar,” ungkapnya.
Ini pasalnya ada kaitannya dengan tata kelola pemerintahan dan akhirnya harus terkoneksi dengan aturan di bawah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Niat baik pemrov harus juga terkoordinasi dengan Kemendagri. Supaya tidak berbenturan,” tandas Anung.
(Ulung Tranggana)