Polisi Tahan Turis Inggris yang Menampar Petugas Imigrasi Bali

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 23:44 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

'Marah-marah'

Karena masa tinggalnya sudah habis, petugas kemudian membawa Taqaddas ke ruangan khusus untuk menanyainya. "Itu sudah protap agar layanan imigrasi untuk yang lain tidak terganggu. Jadi kami bawa ke ruangan khusus," lanjut Amran.

Ketika dibawa ke ruangan, menurut Amran, Taqaddas sudah terlihat terus marah-marah. Dia juga memaki-maki dalam bahasa Inggris.

Dalam pemeriksaan di ruangan itu, Taqaddas terbukti melewati masa tinggal (over stay) sampai lima bulan. Menurut Amran, sesuai Pasal 78 Undang-Undang Kemigrasian nomor 6 tahun 2011, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp300.000 per hari.

Petugas Imigrasi kemudian menahan paspor Taqaddas sekaligus meminta agar warga Inggris itu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Jimbaran pada Senin, 30 Juli 2018. Jarak kantor ini sekitar 15 km dari Bandara Ngurah Rai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya