"Kami juga perlu tahu kenapa yang bersangkutan sampai over stay. Apakah karena memang tidak tahu atau ada masalah lain," katanya.
Bayar denda
Taqaddas tidak mau. Dia terus ngomel dan memaki-maki dan bahkan marah karena sudah hampir ketinggalan pesawat. "Kami yang kemudian minta agar penerbangan dia dibatalkan," lanjut Amran.
Amran menambahkan pihak Imigrasi sebenarnya sudah memberikan kemudahan. Untuk pelanggar visa yang melebihi masa tinggal sampai 60 hari, biasanya diminta membayar sesuai kemampuan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Apabila tidak mampu membayar, dia cukup tanda tangan BAP karena kami tetap harus laporan. Ini kan menyangkut uang negara," lanjutnya. Jika yang bersangkutan tanda tangan BAP, dia tetap bisa keluar dari Indonesia tetapi dengan pencekalan masuk sampai enam bulan. Pencekalan masuk bisa diperpanjang sesuai kondisi.
"Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau dan terus berteriak-teriak memaki petugas," ujarnya.