JAMBI - Barang bukti aneka narkoba termasuk jenis baru, yakni pentilon dimusnahkan di halaman Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Rabu (10/10/2018).
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pentilon dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Jambi Irjen Muchlis mengatakan, pemusnahan aneka narkoba ini hasil dari ungkap kasus narkoba dari Diresnarkoba Polda Jambi, BNNP Jambi dan Polresta Jambi.
"Bila ditotal nilainya mencapai Rp28 miliar terdiri dari narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja dan pentilon," katan Muchlis.