Tujuh Pejabat PT NKE Akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi Korporasi Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Oktober 2018 06:24 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

Baca: KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi

Ketiganya diduga dengan sengaja membuat kesepakatan untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

Menurut Jaksa, perbuatan tersebut menguntungkan PT NKE sejumlah Rp24 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp10 miliar

Atas perbuatannya, PT DGIK atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya