"Tersangka yang sebelumnya kami tangkap merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu," jelasnya
Sementara tim penyidik saat masih terus mengembangkan kasus tersebut dan masih menelusuri aliran dana dari hasil penjualan hingga ke bandar besar.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup," paparnya.
Sebelumnya, Polresta Depok menggrebek gudang narkoba jenis ganja dan sabu di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu 14 Oktober 2018.
Dari gudang tersebut, polisi menyita puluhan kilogram ganja kering dan puluhan gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.