Namun demikian, hingga kemarin BNNK Gianyar menetapkan DM sebatas sebagai saksi, dan untuk selanjutnya akan direhabilitasi. Terkait status DM sebagai ibu menyusui anak balitanya yang baru berusia 1 tahun 8 bulan, Sang Gede Sukawiyasa memastikan si balita tidak terkontaminasi. “Anaknya tidak masalah, tidak ada kontaminasi,” tegasnya.
Keduanya saat ini masih dalam penahanan BNNK Gianyar, meski demikian si ibu DM masih diberikan kesempatan untuk mengasuh anaknya yang masih balita. Hanya saja, malam hari balita tersebut harus pulang sementara ibunya menginap di kantor BNNK Gianyar dalam pengawasan. Terhadap tersangka IBNW, dipasangkan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dari informasi masyarakat sekaligus pemetaan wilayah yang rawan peredaran gelap narkoba. Namun saat digeledah di rumahnya di Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Selasa (29/10/2018) sore tersangka IBNW tidak ada.
Tim berantas BNNK Gianyar hanya bertemu dengan istri tersangka, inisial DM berikut barang bukti 9 paket shabu dalam kamar. Terpaksa, sang istri DM digelandang ke kantor BNNK Gianyar di Jalan Bypass Buruan, Kecamatan Blahbatuh berikut barang bukti. Sementara tim berantas melakukan pencarian hampir menetapkan IBNW dalam daftar apencarian orang (DPO).
(M Budi Santosa)