JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang yang diduga hasil suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, dari anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (ES). Uang yang dikembalikan Eni ke KPK berjumlah Rp1,3 miliar.
"Tadi, ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar tahap ke-4 yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Febri menjelaskan, sebelumnya, Eni Saragih telah mengembalikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp2,25 miliar dalam 3 tahap. Pengembalian uang tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
"Kami akan mempertimbangkan sikap kooperatif ini sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan JC (justice collaborator) yang diajukan oleh tersangka," sambung Febri.
(Baca Juga: Diperiksa KPK, Idrus Marham Tiba-Tiba Mengeluh Sakit)
Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Eni Saragih. Namun, tentu KPK akan mempertimbangkan hal-hal lain di persidangan Eni nantinya.
"KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," terangnya.
Sejauh ini, kata Febri, beberapa hal sudah diakui oleh tersangka Eni Saragih. Salah satunya yakni terkait penerimaan-penerimaan proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini.
"Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka ES," ungkapnya.
Adapun, total pengembalian uang hasil dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 yang telah diterima KPK yakni sebesar Rp4,26 miliar. Uang tersebut berasal dari Eni senilai Rp3,55 miliar dalam empat tahap dan dari panitia Munaslub Golkar Rp712 juta.
(Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sadapan Fee PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham)
Eni diduga bersama-sama dengan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Arief Setyadi )