"Sekarang ini kok penegak hukum sejak penyidikan sampai memutus perkara kok kayaknya mereka bermain-main semua sih dengan aturan, kadang-kadang saya bingung jadi ini siapa yang harus mengawasi penegak hukum ini," terangnya.
Guru Besar Fakultas Unpad ini menyesalkan penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kasus Irman yang dipandangnya diputus secara subjektif. Padahal, sambung Eman, hukum harus berpihak pada kebenaran.
"Kalau penegak hukumnya sudah tidak adil, tidak objektif, rusak negeri ini. Hukum ini disepakati untuk tidak berpihak, tetapi hukum itu keberpihakannya kepada kebenaran, jadi yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah," pungkasnya.
Seperti diketahui, buku berjudul "Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" yang dituliskan sejumlah pakar hukum ternama di Indonesia itu sudah diterbitkan, yang isinya memuat pandangan terkait perkara yang menyeret Irman Gusman.
(Rizka Diputra)