Angkut Sabu 1,6 Ton, 4 WNA Asal China Dijerat Hukuman Mati

Aini Lestari, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 22:35 WIB
Share :

BATAM - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yakni Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) dijerat dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepuluan Riau (Kepri), Kamis (29/11/2018). Keempatnya diganjar dengan hukuman tersebut setelah mengangkut narkotika jenis sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018 lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa disebutkan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan mereka yang dengan sengaja mengangkut sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia hingga akhirnya diamankan di perairan Batam tidak dapat dimaafkan. Perbuatan mereka dianggap sangat merusak nama baik Indonesia di mata internasional.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," tegas Hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan.

Sebelum menjatuhkan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan masing-masing terdakwa. Perbuatan para terdakwa dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika, merusak generasi muda dan menghancurkan negara kesatuan Indonesia, sebagai hal yang memberatkan.

Dalam putusan ini, majelis hakim tampak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Hal ini sesuai dengan keterangan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.

(Baca Juga: 4 Kurir 1,6 Ton Sabu Diserahkan ke Jaksa, Diupah Rp4 Miliar per Orang)

Putusan ini menimbulkan reaksi dari para terdakwa. Terdakwa Chen Meisheng tampak mengamuk. Ia sempat berontak saat akan diborgol oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan, ia juga marah sembari mengeluarkan kata-kata dalam bahasa Mandarin. Chen Meiseng juga tampak marah ke arah wartawan yang terus mengarahkan kamera ke para terdakwa.

Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, ada pemandangan menarik di ruang sidang utama PN Batam. Terdakwa Chen Meiseng kepada awak media menunjukkan sebuah buku yang berisi tulisan China di salah satu halamannya. Tak banyak berbicara, ia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto.

Penerjemah yang selalu mendampingi para terdakwa selama persidangan yang melihat hal tersebut langsung meminta wartawan untuk tidak memperdulikan aksi Chen Meiseng. Pasalnya, tulisan yang ada di dalam kertas tersebut diduga berisi kata-kata yang tidak baik. "Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan," pintanya.

Mengingat terdakwa masih saja menunjukkan kertas tersebut, JPU Rumondang dan Samsul Sitinjak yang akan duduk pada persidangan langsung mengambil kertas tersebut untuk diamankan. Selain itu, dari pantauan Okezone juga terlihat, sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka ini dihadiri oleh puluhan pengunjung. Persidangan ini juga dijaga ketat oleh beberapa personil Shabara Polresta Barelang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, keempat terdakwa disidang karena membawa sabu seberat 1,622 ton yang dikemas dalam 81 karung pada 22 Februari 2018 lalu di perairan Pulau Pemping, Batam. Mereka membawa sabu tersebut atas perintah Lau Wu dan dijanjikan upah sebesar Rp4 miliar per orang.

Selain itu, pada persidangan sebelumnya, saksi Anton Lie, penerjemah yang mendampingi para terdakwa sejak penyidikan di Bareskrim Polri mengatakan, para terdakwa juga sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Beijing pada 22 Maret 2018 lalu.

Kepada penyidik Mabes Polri, para terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan 1,622 ton sabu yang berada di lambung kapal dan mengaku hanya ingin menangkap kepiting. "Sedangkan ke penyidik Beijing, mereka mengaku, mereka memang berlayar untuk mengangkut barang terlarang itu dengan upah Rp800 juta rupiah. Itu hasil BAP Chen Hui," kata saksi Anton.

(Baca Juga: Polri Sebut Tersangka 1,6 Ton Sabu Stres)

Tak hanya itu saja, kepada penyidik Beijing, Chen Hui juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Lao wu untuk mengangkut sabu tersebut. Ia mengaku telah mengenal Lao Wu cukup lama. "Dan Chen Hui mengaku sebelum berangkat, sudah dua kali bertemu dengan Lao Wu. Pertemuan pertama kali, Lao Wu mengajaknya untuk menangkap ikan tapi pada pertemuan kedua, Lao Wu mengatakan bahwa meminta Chen Hui untuk mengangkut barang terlarang," kata saksi lagi.

Untuk mengangkut barang haram tersebut, Lao Wu telah menyediakan kapal yang berisi 1,6 ton sabu dan memberikan 13 titik koordinat kepada Chen Hui ke arah Myanmar. Setelah melewati Batam, para terdakwa diarahkan ke Malaysia dan terus mengarah ke Selat Malaka. "13 titik koordinat itu sudah dimasukkan ke alat navigator," kata Anton.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Chen Yie diketahui bahwa upah untuk mengangkut barang terlarang tersebut dibagi 4 bersama dengan terdakwa lainnya. "Chen Yie juga mengatakan bahwa setelah tiba di Batam, mereka sempat menunggu kapal lainnya untuk memindahkan barang haram tersebut. Bahkan Chen Yie mengaku menerima kode rahasia dari Lao Wu untuk disesuaikan dengan kapal yang akan melintas," kata Anton.

Tak hanya memberikan keterangan, saksi Dicky juga menunjukkan duplikat hasil pemeriksaan penyidik Beijing terhadap para terdakwa ke majelis hakim. Bahkan, duplikat hasil pemeriksaan tersebut diajukan sebagai alat bukti baru untuk mengungkap kasus ini. Namun, hasil pemeriksaan oleh penyidik Beijing sempat dibantah oleh Chen Hui. Chen Hui yang ditanyakan oleh majelis hakim terkait hasil pemeriksaan tersebut mengaku bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak benar keseluruhannya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya