"Kita membutuhkan keterangan dari para pengedorse. Kami berharap mereka kooperatif," tandasnya.
Seperti diberitakan, anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi kosmetik ilegal di Kediri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan bahan untuk kosmetik.
Petugas juga menangkap pemilik kosmetik ilegal bermerk Derma Skin Care (DSC) Beauty berinisial KIL. Tersangka memasarkan produknya melalui media massa. Bahkan banyak artis-artis yang menjadi endorse kosmetik ilegal ini.
Tersangka KIL mampu menjual sebanyak 750 paket dalam sebulan. Setiap paket dipatok dengan harga Rp 350 ribu dampai Rp 500 ribu. Omset komsetik ilegal ini dalam sebulan mencapai Rp 300 juta. Praktik itu sudah berjalan 2 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)