Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Oknum Polisi dan Pengurus Parpol Ditangkap

Liansah Rangkuti, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 23:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Sumatera Utara menyita sebanyak 15 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional, dengan tiga orang tersangka.

Tiga orang tersangka yakni, Brigadir Diki Purwanto (30) anggota Intelkam Polres Tanjungbalai dan dua tersangka lainnya, Agus Yanto (36) dan WN Malaysia, Nur Famizal bin Ramdan (23). Ketiganya ditangkap di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, terungkapnya sindikat narkoba jaringan Internasional ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada 2 unit mobil membawa narkotika jenis sabu dari kota Tanjungbalai menuju medan.

 

Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Adi Haryono melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Asahan karena memasuki wilayah hukum Polres Asahan.

"Saat tiba di jalan Cokroaminoto Kisaran, petugas mengamankan mobil suzuki Vitara BK 1686 SA. Didalam mobil ditemukan 3 tersangka yakni Brigadir Diki Purwanto ,Agus Yanto dan Nur faizal," kata Irfan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Dan hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa mobil pembawa sabu adalah mobil yang tadinya berada dibelakang mereka yaitu Toyota Kijang Innova BK bernomor polisi 1565 TW yang dikedarai oleh RIO (DPO) dan AL (DPO).

 

Selanjutnya personel Satresnarkoba berupaya melakukan pencarian terhadap mobil tersebut sekira pukul 02.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa melihat mobil yang dimaksud terparkir tanpa pengemudi diperkebunan sawit di Jalinsum Simpang Pasar 1 Desa Perkebunan Sukaraja, Kabupaten asahan.

"Personel kita membawa ketiga tersangka ke lokasi saat ditemukannya mobil tersebut, setiba di lokasi didampingi kepala lingkungan dan warga, petugas memerintahkan tersangka, terdapat 15 bungkus teh china warna hijau merk Guanyinwang yang berisi Narkoba jenis sabu dengan berat 15 Kg," paparnya.

Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup sampai pidana mati.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya