Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Oknum Polisi dan Pengurus Parpol Ditangkap

Liansah Rangkuti, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 23:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Dan hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa mobil pembawa sabu adalah mobil yang tadinya berada dibelakang mereka yaitu Toyota Kijang Innova BK bernomor polisi 1565 TW yang dikedarai oleh RIO (DPO) dan AL (DPO).

 

Selanjutnya personel Satresnarkoba berupaya melakukan pencarian terhadap mobil tersebut sekira pukul 02.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa melihat mobil yang dimaksud terparkir tanpa pengemudi diperkebunan sawit di Jalinsum Simpang Pasar 1 Desa Perkebunan Sukaraja, Kabupaten asahan.

"Personel kita membawa ketiga tersangka ke lokasi saat ditemukannya mobil tersebut, setiba di lokasi didampingi kepala lingkungan dan warga, petugas memerintahkan tersangka, terdapat 15 bungkus teh china warna hijau merk Guanyinwang yang berisi Narkoba jenis sabu dengan berat 15 Kg," paparnya.

Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup sampai pidana mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya