Dedi mengingatkan, apa yang ditransmisikan atau viralkan di Media Sosial (Medsos) akan meninggalkan jejak digital yang tudak bisa dihapus dan dapat dijadikan alat bukti bagi aparat penegak hukum.
"Aparat akan melakukan penyidikan perbuatan melawan hukum, salah satunya hoaks," tegas Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung menjatuhkan hukuman pidana apabila menyebarkan berita Hoaks terkait bencana alam tsunami Selat Sunda itu.
"Bagi para penyebar berita Hoaks dijerat pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 dan pasal 2 UU ITE. Masyarakat dimohon bijak dan cerdas dalam menggunakan medsos sebagai area publik. Saring dulu sebelum sharing," tutup Dedi.
(Angkasa Yudhistira)