SERANG - Kapolres Serang AKBP Firman Affandi mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum RS dr Drajat Prawiranegara kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda.
Pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan jenazah.
"Untuk kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan," kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: 8 Fakta Tentang Gunung Krakatau yang Pernah Menggelapkan Dunia)
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi diantaranya BD, BY, FT, AR.
"BD itu kepala forensik, BY supir ambulan, FT itu angota forensi, AR anggota forensik," kata dia.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah hanya satu orang saja atau kepada seluruh krban bencana tsunami.
"Kemungkinan ke korban lain kan kita lagi dalami," tegasnya.
(Baca juga: Anak Krakatau Siaga, BMKG: Kewaspadaan Potensi Tsunami di Radius 1 Km Tetap Berlaku)
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
(Awaludin)