(Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dihukum 12 Tahun Penjara)
Sebelumnya Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, divonis pidana penjara selama 12 tahun pada 7 Juni lalu. Tidak hanya itu, terdakwa Jro Jangol oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, juga dipidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti mengedar narkoba bersama istrinya.
Atas putusan tersebut, terdakwa tanpa kompromi dengan kuasa hukumnya Iswahyudi kala itu langsung menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” ucap Jro Jangol kala itu.
(Salman Mardira)