JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat bencana tingkat provinsi yang sebelumnya hanya di tingkat Kabupaten terkait tsunami Selat Sunda yang menerjang wilayah tersebut.
"Melihat seperti ini, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status tangga darurat untuk Banten. Skala bencananya adalah bencana tingkat provinsi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2018).
Penetapan status tanggap darurat berlaku selama 14 hari ke depan atau mulai 27 Desember hingga 14 Januaru 2019.
Baca: Bagaimana Kesiapan Warga jika Kembali Terjadi Tsunami Selat Sunda?
Baca: Kesaksian Atlet Surfing, Selamat dari Tsunami Banten karena Pegangan Akar Pohon