(Baca Juga: Perdaya Pasien, Modus Baru Pengedar Dapatkan Psikotropika dari Klinik)
Eko menjelaskan, jumlah tersangka berdasarkan vonis sepanjang tahun 2018, divonis mati sebanyak 7 orang, seumur hidup 10 orang, hukuman 15 hingga 20 tahun penjara sebanyak 95 orang, dan hukuman penjara 10 sampai 15 tahun sebanyak 2.106 orang.
"Hukuman 6 sampai 9 tahun penjara penjara sebanyak 2.325 orang, kurang dari lima tahun sebanyak 9.880 orang, Diversi tiga orang dan rehabilitasi sebanyak 13 orang," tandasnya.
(Arief Setyadi )