KULONPROGO – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan dua orang pengedar psikotropika di wilayah Kulonprogo. Pelaku memperdayai pasien yang tengah sakit dan berobat di sejumlah klinik.
Mereka diminta untuk mengeluh tidak bisa tidur dan minta obat penenang untuk kemudian dibeli dan diberikan imbalan.
“Ada dua tersangka yang kita amankan, dengan barang bukti puluhan butir psikotropika,” ujar AKP Munarso, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo di Mapolres Kulonprogo, Jumat (28/12/2018).
(Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana Kasus Narkoba Meninggal Dunia)
Dua tersangka yang diamankan adalah Zas (38) warga Trimurti, Srandakan Bantul dan Sam (25) warga Jogoyoboyo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Zas ditangkap di Jalan Daendels di wilayah Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo pada akhir pekan lalu.