Perdaya Pasien, Modus Baru Pengedar Dapatkan Psikotropika dari Klinik

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 22:00 WIB
Polisi merilis hasil penangkapan pengedar psikotropika (Foto: Kuntadi)
Share :

Sedangkan Sam ditangkap setelah petugas setelah mendapatkan informasi jika Sam merupakan pengedar. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang yang belum sempat dijual.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 dan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman lima tahun penjara,” tuturnya.

Sementara Zas mengaku, awalnya dia ikut antre dengan sejumlah pasien. Dari antre inilah dia berkenalan dengan sejumlah pasien dan meminta nomor handphone-nya. Dari situlah, ia kerap meminta tolong para pasien untuk berobat ke klinik dengan keluhan tidak bisa tidur.

Begitu mendapatkan obat yang diperlukan, akan diganti dan pasien yang antre akan diberikan imbalan. “Mereka yang antre, saya minta obatnya dengan imbalan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya