JAKARTA - Mabes Polri membantah adanya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali yang pergi ke Singapura untuk menjemput paksa seorang buronan atas nama Hartono Karjadi tanpa izin otoritas Singapura.
"Tidak mungkin juga Penyidik Polda Bali mau melakukan upaya paksa yang bukan otoritas hukum Indonesia," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (6/1/2019).
Menurut Dedi, Singapura mempunyai wilayah hukum sendiri yang tidak bisa sewenang-wenang jajaran Polri melakukan upaya hukum tanpa otoritasnya. Oleh karenanya, Dedi menyangkal ada jajaran penyidik Polda Bali yang datang ke Singapura untuk upaya jemput paksa.
Meskipun demikian, diakui Dedi, Hartono memang merupakan buronan yang sedang dicari oleh jajaran Polri. Hartono disinyalir berada di Singapura untuk berobat.