"Singapura memiliki hukum yang berbeda dengan Indonesia. Bahwa benar tersangka atas nama Hartono kasus 372 KUHP ditangani oleh DitKrimsus Polda Bali dan sudah dibuatkan DPO-nya," terangnya.
Hartono Karjadi terlibat perselisihan hukum dengan seorang taipan berpengaruh di Indonesia. Saat ini, Hartono berada di Singapura untuk berobat.
Sebelumnya diberitakan Asia Sentinel, Rabu 2 Januari 2019, lalu dua oknum petugas dari Polda dilaporkan memasuki wilayah Singapura pada November 2018 lalu dan melakukan upaya penangkapan tanpa izin Pemerintah Singapura.
Menurut laporan Asia Sentinel, mengutip pernyataan pers dari kantor pengacaranya, Hartono yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang dibius di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
(Rachmat Fahzry)