(Baca Juga: Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat)
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Pleno internal