OSO: Bawaslu Profesional

Antara, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 20:53 WIB
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.

 

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Pleno internal

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya