OSO: Bawaslu Profesional

Antara, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 20:53 WIB
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu

Bawaslu mengabulkan tuntutan OSO agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019, namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dalam putusannya, Majelis Sidang mengadili bahwa KPU RI selaku Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019 dengan mencantumkan nama OSO.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya