JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) Mozambik, Samuel Machado Nhavene, lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu atau metamfetamin di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan, pria asing itu mencoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan motif mengoplos sabu pada pakaian dan handuk.
"Penyelidikan ini dilakukan selama satu minggu terkait pengungkapan jaringan (narkoba) antarnegara Mozambik dan Indonesia," kata Eko kepada Okezone, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Saat dilakukan penangkapan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti sebanyak 8 kilogram (kg) sabu yang dioplos dalam baju dan handuk.
Eko menjelaskan, pelaku sengaja mengoplos sabu ke pakaian dan handuk untuk mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sabu itu sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk.
"Nantinya setelah dikeringkan, pakaian dan handuk itu akan diperas dan sabu kering itu bisa digunakan," tutur Eko.