Komisioner Diberi Sanksi Keras DKPP, Perludem: KPUD Tangsel Harus Berbenah

Hambali, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 18:51 WIB
Kantor KPU Daerah Tangsel. (Foto : Hambali/Okezone)
Share :

DKPP lantas memutuskan 4 poin tentang hasil persidangan itu, seperti berikut:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sangsi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

(Baca Juga : DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Tangsel karena Terlibat Kepengurusan Parpol)

4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.

(Baca Juga : Hasto Kristiyanto Komentari soal Anggota KPU Tangsel yang Kena Sanksi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya