JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.
"KPK menetapkan lima tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: OTT KPK di Mesuji Lampung Diduga terkait Proyek Jalan Dinas PUPR