KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 20:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

"Diduga, fee proyek diserahkan kepada TH (Adik Bupati Mesuji) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," imbuhnya.

Baca Juga: OTT Bupati Mesuji, KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar Diduga Terkait Proyek PUPR


Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya