Ular yang dilaporkan tidak berbisa dan jinak itu, menurut Suryadi, adalah milik salah-seorang anggota polisi di Polres Jayawijaya, Wamena.
"Kebetulan ular itu sudah lama di Polres," ungkap Diaz.
Dari informasi yang diperolehnya, ular itu pernah digunakan untuk "menyadarkan" anggota masyarakat yang terjaring karena mabuk akibat menenggak minuman keras di tempat-tempat umum.
"Biasa itu, kalau malam-malam Minggu, kalau banyak orang mabuk yang tertangkap, itu dikasih tunjuk (ular) itu, mereka takut," ungkapnya.
Metode lainnya, sambungnya, adalah merendam mereka yang tertangkap dalam kondisi mabuk itu dalam bak air. "Sampai sadar (dari mabuk) dan kemudian dipulangkan," jelas Diaz.
Diprotes pengacara HAM