Baca Juga: Bandar Sabu 3,4 Kilogram di Makassar Divonis Bebas
Keterlibatan SD dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kata Hotman sudah mempunyai ketentuan hukum yang tetap, dan saat ini keputusan sidang internal telah inkracht, pada Selasa 12 Februari 2019.
"Tapi ada upaya banding. Itu biasa itu, seperti yang sudah-sudah," kata dia.
Menurut Hotman, SD bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Bahkan SD sudah terlibat sebanyak dua kasus. "Pertama kedapatan di luar, kedua kedapatan di dalam (SPN)," kata Hotman.