"Jadi dia sudah jalani hukumannya itu. Sementara ini (SD) ditempatkan di Yanma, kemarin sidang sudah final, sudah putus," lanjut dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, Brigadir SD saat diintrogasi mengaku, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari dua orang warga sipil berinisial AR dan EW.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Makassar Melawan, Polisi 'Hadiahi' Timah Panas
(Edi Hidayat)