(Baca juga: Sempat Koma, Santri Korban Pengeroyokan di Pesantren Meninggal)
Tindakan main hakim sendiri itu sangat tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab, di dalam negara hukum, harus ada saksi dan bukti yang menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Padahal di balik itu harus ada pembuktian dahulu. Kalau hanya dugaan-dugaan saja tidak bisa dihukum oleh pengadilan atau polisi,” ujarnya.
Selain itu, pemahaman hukum masyarakat juga masih rendah. Sehingga masih banyak oknum-oknum yang main hakim sendiri. Padahal, tindakan itu bisa menjadi bumerang kepada seseorang yang melakukan aksi pemukulan terhadap orang yang diduga mencuri. Aparat kepolisian pun diminta untuk lebih gencar melaksanakan sosialisasi.