Dalam kasus kematian Aldama, Polrestabes Makassar baru menetapkan satu tersangka. Dia adalah senior korban, yakni Muhammad Rusdi, taruna tingkat dua ATKP Makassar. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, taruna ATKP Makassar, Aldama Putra, dianiaya di lingkungan kampusnya pada 3 Februari 2019 lalu. Dari keterangan sementara, korban dianiaya oleh seniornya sebagai bentuk hukuman. Aldama meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah diduga terkena pukulan pada bagian dada.
(Baca Juga: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Pelaku dan Kampusnya Disanksi)
Kapolrestabes menyatakan sejauh ini penyidik telah menggali fakta seputar kejadian dari para saksi. Sekitar 28 orang dari lingkungan kampus ATKP telah diperiksa. Penyidik juga membuka diri atas informasi-informasi baru dari pihak korban.
"Makanya saya sampaikan kepada keluarga. Tolong bantu kami kalau ada indikasi baru. Tim kita juga bergerak terus," ungka Dwi.
(Khafid Mardiyansyah)