Selanjutnya, personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Agus Setiawan merapat ke Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi di kawasan Palmerah, Kota Jambi.
"Usai dilakukan interogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi, kedua pelaku mengaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus masing-masing 100 gram," ungkap Agus.
(Baca Juga: 2 Bandar Sabu Antar-Provinsi Ditangkap Polisi)
Untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet bandara guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi guna proses selanjutnya.
(Fiddy Anggriawan )