Disampaikan juga oleh Melia untuk mencairkan klaim asuransi perlu persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, resep atau kuitansi resmi dari rumah sakit di mana merela berobat.
Untuk korban luka sesuai klaim asuransi nilainya Rp300 ribu dan dibayarkan satu kali pencairan. Jika pemilik asuransi hingga meninggal dunia mendapatkan klaim sebesar Rp3 juta.
"Meski begitu kita semua berharap di berikan kesehatan, panjang umur," tandasnya.
Untuk melakukan klaim KTA berasuransi dari partai Perindo bisa dilakukan dua hari setelah terjadinya kecelakaan dan dalam la hari kerja.
(Khafid Mardiyansyah)