PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Sebanyak 24 Kg sabu dan 13.000 butir pil ekstasi disita petugas.
Narkoba bernilai puluhan miliar rupiah ini rencananya akan di edarkan di Provinsi Riau. Petugas pun menangkap tiga orang yang membawa barang terlarang itu.
"Ketiga tersangka yang kita amankan berinisial AR, RS serta A," kata Kepala BNN Riau, Brigjen Untung Subagyo dalam jumpa pernya di Pekanbaru, Kamis (4/4/2019).
Dia menjelaskan, penyelundupan sabu dan ekstasi itu melalui perairan. Rutenya adalah dari Perairan Malaysia Selat Malaka, kemudian bergerak ke pelabuhan di Kota Dumai dan Duri, Kabupaten Bengkalis.