Begini Cara Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Online

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 07 April 2019 22:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Aparat dan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat kampanye yang mendukung salah satu kandidat, menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan yang merugikan salah satu calon. Bagi yang melanggar ada sanksi sampai pemecatan.

Namun munculnya pengakuan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis adalah salah satu contoh nyata bahwa ada indikasi dugaan aparat curang. Meski akhirnya Sulman telah membantah pernyataannya sendiri.

Berdasar latar belakang itu, dibutuhkan infrastruktur yang dapat menampung informasi mengenai tekanan-tekanan yang dihadapi siapapun atau institusi apapun untuk kepentingan Pemilihan Umum 2019.

Badan Pengawas Pemilu sebenarnya sudah merilis platform pelaporan secara daring atau online, warga tinggal berselancar di website pl.bawaslu.go.id untuk melaporkan kegiatan yang ditengarai merupakan kecurangan di Pemilu.

Namun, dalam platform tersebut, pelapor wajib datang ke kantor pengawas pemilu paling lambat tujuh hari sejak dikatahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan, untuk menyampaikan bukti dan mengisi Form A1 dengan membawa identitas.

Selain website resmi Bawaslu, ada juga beberapa platform pelaporan secara online, seperti JagaPemilu.com. Abdul Malik Raharusun, Inisiator JagaPemilu.com, mengatakan pihaknya telah membuat platform yang bisa menampung siapapun orang ataupun institusi yang ingin melaporkan adanya tekanan yang dialami terkait pemilu.

Menurut Abdul Malik, pengguna tinggal mengisi form, memberitahu asal instansi, bentuk kecurangan, dan menyertai bukti-bukti dokumen atau foto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya