Sebelumnya, KPU mengutus dua komisionernya yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu.
Namun, mereka tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia.
"Kami tidak dapat akses. Sampai sekarang juga tidak dapat akses surat suara itu oleh Polisi Diraja Malaysia. Kami anggap (surat suara) itu tidak dihitung," ucapnya.
(Baca juga: Bawaslu: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Terstruktur, Sistematis dan Masif)