Baca Juga: TKN Jokowi Sindir BPN Prabowo: Deklarasi Kemenangan Kok Minta C1 ke Bawaslu?
Bentuk pelanggaran menurut Ratna terjadi di beberapa TPS dimana sebanyak 11 orang yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Waisai.
"Kesebelas orang tersebut diberikan masing-masing diberikan lima surat suara diantaranya surat suara DPRD, surat suara DPR Provinsi, DPRD RI, BPD dan Presiden. Sebenarnya kesebelas orang tersebut diberikan surat suara presiden, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT," jelas Ratna yang didampingi salah seorang saksi Partai Perindo.
"Pelanggaran Pemilu dari 7 TPS yang ada antara lain TPS 3 Waisai Kota, TPS 2 Waisai Kota, TPS 2 Sapordangco, TPS 3 Sapordangco, TPS 11 Sapordangco, TPS 7 Sapordangco dan TPS 10 Sapordangco,” ungkapnya.