Ketua Bawaslu Markus Rumsowek, SH menyatakan, saat ini pihaknya sudah menerima 2 laporan dari Parpol atau juga peserta Pemilu.
"Untuk itu, kita akan mengkaji dan melakukan tindakan sesuai prosedur dan aturan UU nomor 7 tahun 2018 tentang laporan penanganan dan pelanggaran Pemilu,” terang Markus.
Disinggung mengenai seberapa banyak laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, jawabnya sejak tanggal 17 April dan sebelumnya saat kampanye pekan lalu.
Terkait adanya tuntutan dari Caleg parpol untuk dilakukannya PSU ulang di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran, menurut Rumsowek, hal tersebut tentunya tidak asal dilakukan namun semuanya melalui sejumlah tahapan proses penanganan dari BAWASLU sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Edi Hidayat)