"Pada saat penangkapan, pengemudi speed boat atas nama Firdaus berhasil melarikan diri, namun pada hari Jumat berhasil ditangkap di Batam bersama satu tersangka lain atas nama Piara yang berperan sebagai pengendali," ujarnya.
Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia dengan kapal kayu, dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship).
"Saat ini, barang bukti dan satu tersangka berada di BNNP Riau di Pekanbaru, sedangkan dua tersangka lain di Batam.
"Menurut rencana besok Senin jam 10.30 akan memberi keterangan kepada media di kantor BNNP Riau, pekan baru," kata Arman.
(Qur'anul Hidayat)