Sementara itu, untuk penetapan caleg terpilih untuk tingkat provinsi tak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang MK. Di mana, KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sengketa PHPU.
"DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak. Nah, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh," ujarnya.
Penetapan Caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Sehingga caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih.
"Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa," katanya.