(Baca Juga: KPU Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Peserta Pemilu 2019 Siang Ini)
Menurut Arief, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sebetulnya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.
MK sudah menerima sebanyak 340 permohonan. Rincian permohonan sengketa hasil pileg sampe kini 339, 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. Satu lagi permohonan pilpres.
(Arief Setyadi )