DPRD Sesalkan Langkah Pemprov DKI yang Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 08:45 WIB
Bangunan di Pulau D, hasil reklamasi. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan Izin Mendirikan Banguman (IMB) untuk 932 bangunan yang terdiri atas 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

IMB itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga geram dengan langkah Pemprov DKI tersebut. Ia mempertanyakan acuan DPMPTSP saat menerbitkan IMB di pulau reklamasi.

Politikus PDIP itu menyebut, seharusnya IMB itu tak bisa diterbitkan lantaran Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih masih di dalam tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

"Dasar pengeluaran IMB-nya apa? Karena kan belum ada keluar Perda zonasinya. Lah kok bisa tiba-tiba keluar IMB? Sementara dia membatalkan izin reklamasi yang lain," kata Pandapotan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya