DPRD Sesalkan Langkah Pemprov DKI yang Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 08:45 WIB
Bangunan di Pulau D, hasil reklamasi. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Ia menyebut, IMB yang dikeluarkan itu sewaktu-waktu bisa dibatalkan karena tak memiliki landasan hukum yang kuat. Dirinya mengkhawatirkan pemberian IMB itu tak tepat sasaran karena melalui mekanisme yang salah.

"Bisa (dibatalkan). Dasarnya apa dasar mengeluarkan IMB-nya? Saya pengen tahu kan dasarnya apa? Kedua IMB-nya itu kepada siapa diberikan. Apakah ke personal atau kepada siapa?" kata dia.

Baca Juga : Anies Tak Akan Bongkar 932 Bangunan yang Telah Memiliki IMB di Pulau Reklamasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya