DPRD Sesalkan Langkah Pemprov DKI yang Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 08:45 WIB
Bangunan di Pulau D, hasil reklamasi. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Menurut dia, langkah yang dilakukan DPMPTSP menyalahi aturan karena tak mempunyai landasan hukum yang kuat.

"Ini menyalahi aturan. Bagaimana dia (PTSP) bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus ada perda zonasainya. Apakah itu layak untuk pembangunan, apakah fasos, fasum, jalur hijau, atau apa? Makanya harus ada zonasinya perdanya," ujarnya.


Baca Juga : Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam'

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya