KUPANG – KM Nusa Kenari 02 yang mengalami musibah di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT, ternyata tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandar Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ABK KM Nusa Kenari bahwa pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari syahbandar," kata Kepala Polres Alor, AKBP Patar Silalahi, mengutip Antaranews, Minggu (16/6/2019).
Ia mengatakan, hal itu terkait hasil pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor yang telah diamankan Polres Alor beberapa saat setelah keempat ABK itu diselamatkan tim SAR setempat.
Mereka ialah nakhoda KM Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30), serta tiga ABK, terdiri atas Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22), dan Penitus Karplai (18).
Menurut Silalahi, penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02 apakah sebagai akibat dari daya angkut kapal yang melebihi kapasitas yang ditentukan.